Dipublikasikan 2026-08-14 · Tim Kilat Publikasi
Sejak skripsi tidak lagi wajib jadi satu-satunya syarat kelulusan S1, banyak mahasiswa bertanya: apakah publikasi jurnal benar-benar bisa menggantikan skripsi, dan apa saja syaratnya? Artikel ini merangkum dasar aturannya, kenapa tiap kampus bisa berbeda kebijakan, dan langkah praktis kalau ingin menempuh jalur ini.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menghapus kewajiban skripsi, tesis, dan disertasi sebagai satu-satunya bentuk tugas akhir untuk jenjang S1, S2, dan S3. Program studi diberi wewenang menentukan sendiri bentuk tugas akhir mahasiswanya — bisa tetap skripsi, atau bentuk lain seperti prototipe, proyek, maupun publikasi artikel ilmiah. Aturan ini yang jadi dasar kenapa opsi "lulus tanpa skripsi lewat jurnal" mulai banyak ditawarkan kampus di Indonesia.
Karena Permendikbudristek 53/2023 menyerahkan keputusan ke tingkat program studi, penerapannya tidak seragam. Beberapa kampus seperti Universitas Negeri Surabaya sudah menerbitkan surat edaran resmi yang mengakui artikel jurnal terakreditasi Sinta sebagai pengganti tugas akhir untuk jenjang D4, S1, dan S2. Di kampus lain, publikasi jurnal justru dijadikan syarat tambahan sebelum sidang — bukan pengganti penuh, melainkan bukti submit yang wajib dilampirkan sebelum boleh maju ujian. Karena variasi ini cukup besar, langkah pertama yang wajib dilakukan mahasiswa adalah mengecek pedoman akademik program studi masing-masing atau bertanya langsung ke bagian akademik, bukan berasumsi kebijakan kampus lain otomatis berlaku sama.
Meski detailnya beda-beda per kampus, ada pola syarat yang sering muncul: artikel harus terbit atau minimal mengantongi Letter of Acceptance (LOA) dari jurnal dengan tingkat akreditasi tertentu (sering minimal Sinta 6, sebagian mensyaratkan lebih tinggi), mahasiswa harus jadi penulis utama, dan topik artikel harus selaras dengan bidang keilmuan program studi. Sebelum memilih jurnal tujuan, pastikan level akreditasinya sesuai syarat kampus — panduan lengkap tingkatannya bisa dibaca di perbedaan jurnal Sinta 1-6.
Urutan yang umum ditempuh: pertama, konfirmasi ke prodi apakah publikasi jurnal diakui sebagai pengganti skripsi penuh atau hanya syarat tambahan. Kedua, susun naskah penelitian sesuai kaidah artikel ilmiah (bukan format skripsi konvensional) — ini termasuk memangkas bab-bab yang tidak relevan dan menyesuaikan struktur ke abstrak, pendahuluan, metode, hasil, dan pembahasan. Ketiga, pilih jurnal yang scope-nya cocok dan levelnya sesuai syarat kampus. Keempat, submit dan tunggu proses review sampai terbit atau minimal dapat LOA. Proses ini biasanya makan waktu lebih lama dari yang dibayangkan mahasiswa, terutama kalau naskah harus direvisi mengikuti standar jurnal — jadi penting mulai jauh-jauh hari sebelum target sidang atau yudisium.
Kilat Publikasi (dikelola PT Mentor Kilat Indonesia, NIB 0208260068968) membantu mahasiswa S1 yang menempuh jalur ini lewat proses yang sepenuhnya online — klien cukup mengirim draft, tim membantu penyesuaian naskah ke format jurnal dan proses matching ke jurnal yang sesuai level akreditasi kebutuhan kampus, biasanya di kategori Non-Sinta/Garuda atau Sinta 6/5 untuk kebutuhan pengganti skripsi S1. Ada garansi uang kembali 100% atau penggantian jurnal setara jika naskah ditolak, dan seluruh proses bisa dipantau dari mana saja karena tidak mengharuskan tatap muka — kantor berada di Bandung, tapi ini bukan syarat untuk bisa dibantu. Detail alur kerjanya ada di halaman Cara Kerja.
Publikasi jurnal sebagai pengganti skripsi S1 sah secara aturan lewat Permendikbudristek 53/2023, tapi penerapannya sepenuhnya bergantung kebijakan program studi masing-masing — jadi konfirmasi dulu ke kampus sebelum memutuskan jalur ini. Kalau kebijakan kampus sudah jelas dan tinggal butuh bantuan menulis naskah serta mencari jurnal yang sesuai, cek juga halaman FAQ kami untuk pertanyaan umum seputar keamanan dan proses kerja sebelum memulai.